Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Minggu, 26 Mei 2024 - 14:21 WIB
loading...
Ini Barang Bukti yang...
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan saat pers rilis kasus di Mapolda Jabar , Minggu (26/5/2024).

“Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Barang bukti yang disita, ujar Kombes Pol Surawan, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua. Kemudian, data lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan.

Baca juga; Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon

Dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwaan, dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini.

Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi surat keterangan pembuatan ktp atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan.

Selanjutnya, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana. 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.
Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon


Polisi juga mengamankan dua buah dus boks HP Infinix dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu; 1 unit hp merek samasung warn hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan.

“Atas dasar itu, kami yakinkan PS DPO kasus Vina adalah PS ini,” ujar Kombes Pol Surawan.

Baca juga; Penangkapan Pegi Perong Dinilai Janggal, Keluarga Yakin Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tutur Dirkrimum, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara professional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Polisi Cari Jejak Pelaku...
Polisi Cari Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari Barang Bukti
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved