Berkas 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 03 Maret 2019 - 01:05 WIB
Berkas 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami di RSUD Serang ke Kejati Banten.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, berkas ketiga tersangka yakni TBF pegawai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang, IJM dan BY dinyatakan sudah rampung
"Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 (Februari) kemarin yang dilaksanakan langsung oleh penyidiknya," kata Edy. Sabtu (2/3/2019).

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami komitmen untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum," ucapnya.( Baca: Ironis! Antar Jenazah Korban Tsunami Banten Dipungli Jutaan Rupiah )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0002 seconds (0.1#10.140)