Tak Kenakan Masker, Anggota Polda Kalsel Dihukum Push Up

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:46 WIB
loading...
Tak Kenakan Masker,...
Anggota Polda Kalsel dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat beraktifitas. Patroli kesehatan ini digelar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel ) menggelar inspeksi mendadak terkait protokol kesehatan dengan mendatangi satu persatu ruang di satuan kerja (Satker). Hal ini sejalan dengan 7 program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yakni Penguatan Pengawasan.

“Dari hasil pelaksanaan memang masih ditemukan satu dan dua personel yang melanggar. Langsung diberikan peringatan dan tindakan berupa push up. Namun secara keseluruhan, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan tertib dari suasana ruang kerja hingga personelnya,” kata Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel AKBP Sugeng Priyanto didampingi Ipda Benny Wishnu di Banjarmasin, Rabu (19/8/2020). (Baca juga: Siap-siap Anggota TNI dan Polri Tak Pakai Masker Bakal Ditindak)

Sugeng menekankan, salah satu hal yang harus dibiasakan anggota Polri pada Adaptasi Kegiatan Baru (KTB) adalah penggunaan masker saat beraktifitas. Hal ini sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang Pendisiplinan Wajib Menggunakan Masker di Lingkungan Polri. (Baca juga: Erick Thohir Sebut Banyak yang Prediksi Indonesia Bubar Dihantam Covid-19)

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Vendra Riviyanto menegaskan sebelum menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, maka yang ditertibkan terlebih dahulu adalah personel Polri maupun ASN Polri. Di samping itu, Bid Propam Polda Kalsel menindak lanjuti adanya Inpres No 6/2020 yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 . (Baca juga: Obat Covid-19 Hasil Inisiasi BIN, Unair dan TNI AD)

Vendra mengatakan bahwa pendisiplinan internal ini mengatur tentang kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan dalam peningkatan disiplin dan peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)