3 Pembegal Casis Bintara Polri Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-balik Masuk Sel
Rabu, 22 Mei 2024 - 16:50 WIB
loading...
Tiga pembegal casis Bintara bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis, yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39). Foto/Irfan Maruf/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tiga pembegal calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).
"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis dua tahun, enam tahun di Rutan Salemba," sambung Wira.
Baca juga: Begini Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak lima kali.
"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis dua tahun, enam tahun di Rutan Salemba," sambung Wira.
Baca juga: Begini Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak lima kali.
Lihat Juga :