Perjuangkan Hak-hak Nursiyah, RPA Perindo Serahkan Dokumen ke Sudin Nakertrans Jakut
Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:44 WIB
loading...
RPA Partai Perindo terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Hari ini RPA Perindo mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen pendukung.
"Hari ini adakah pemanggilan RPA perindo terkait dengan laporan atau pengaduan kita terkait upah yang di bawah UMP DKI Jakarta kemudian juga Jamsostek Naker dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan," kata Kuasa Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (17/5/2024).
Nursiyah merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku dirinya melakukan pencurian karena kekurangan. Nursiyah mengaku dirinya digaji di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP) selama bekerja. Nursiyah juga tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan. "Kita sudah berikan bukti-bukti dokumen yang membuktikan bahwa itu terjadi dan itu sudah kami buat tanda terimanya," ucap dia.
Baca juga: Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan Jakut Rp600 Juta
Amriadi berharap Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Utara mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan terhadap perusahaan ekspor yang memperkerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut.
"Hari ini adakah pemanggilan RPA perindo terkait dengan laporan atau pengaduan kita terkait upah yang di bawah UMP DKI Jakarta kemudian juga Jamsostek Naker dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan," kata Kuasa Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (17/5/2024).
Nursiyah merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku dirinya melakukan pencurian karena kekurangan. Nursiyah mengaku dirinya digaji di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP) selama bekerja. Nursiyah juga tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan. "Kita sudah berikan bukti-bukti dokumen yang membuktikan bahwa itu terjadi dan itu sudah kami buat tanda terimanya," ucap dia.
Baca juga: Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan Jakut Rp600 Juta
Amriadi berharap Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Utara mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan terhadap perusahaan ekspor yang memperkerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut.
Lihat Juga :