Kejagung Tangkap Buronan Ke 13 Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan

Rabu, 13 Februari 2019 - 19:54 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Ke 13 Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan
Kejagung Tangkap Buronan Ke 13 Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan
A A A
KUNINGAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengamankan terpidana tipikor asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara RM Ali Patta di Perumahan Alam Asri, Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).

"RM Ali Patta merupakan buronan ke-13 Tahun 2019 yang juga terpidana tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan pagu anggaran senilai Rp834.923.800 serta kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja dengan pagu anggaran senilai Rp412.081.772,- pada Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/2/2019).

Kapuspenkum menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 4 November 2017 RM Ali Patta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Menurut dia, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI ini berhasil mengamankan buronan ke-13 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) buronan untuk setiap bulannya.

"Atas perbuatannya tersebut saudara RM Ali Patta dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta jatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp513.548.887,00 (lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), dikompensasikan dengan uang yang dititipkan RM Ali Patta di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejumlah Rp513.548.887,00 (lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)," papar Mukri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8065 seconds (0.1#10.140)