Kejari Pontianak Tangkap Buronan Terpidana Pengelapan Pajak Rp20 Miliar

Selasa, 12 Februari 2019 - 20:43 WIB
Kejari Pontianak Tangkap Buronan Terpidana Pengelapan Pajak Rp20 Miliar
Kejari Pontianak Tangkap Buronan Terpidana Pengelapan Pajak Rp20 Miliar
A A A
PONTIANAK - Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra, Senin 11 Februari 2019. Kow Siu Seng yang merupakan pemilik PD Panca Motor II ditangkap di Jalan Gajahmada Gang Gajahmada V No 34 B Pontianak, Kalimantan Barat.
Kejari Pontianak Tangkap Buronan Terpidana Pengelapan Pajak Rp20 Miliar

"Yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana pajak, dimana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/2/2019).
Kejari Pontianak Tangkap Buronan Terpidana Pengelapan Pajak Rp20 Miliar

Hal ini, kata Kapuspenkum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 dimana penahanan terpidana tersebut diatasi terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0674 seconds (0.1#10.140)