Dibuka Lowongan 4.753 Pengawas TPS, Anggota Ormas Dilarang Daftar

Minggu, 10 Februari 2019 - 13:22 WIB
Dibuka Lowongan 4.753 Pengawas TPS, Anggota Ormas Dilarang Daftar
Dibuka Lowongan 4.753 Pengawas TPS, Anggota Ormas Dilarang Daftar
A A A
BLITAR - Dibuka lowongan 4.753 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah tidak tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) apa pun.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menambahkan persyaratan yang harus dipenuhi lainnya, adalah bukan anggota parpol, WNI, minimal tamatan SMA, berdomisili di desa setempat, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana, dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.

"Kalau yang bersangkutan anggota ormas, harus bersedia mengundurkan diri dulu dari ormas yang diikuti. Juga minimal mengetahui hal hal kepemiluan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).

Rekrutmen dibuka serentak selama 10 hari, yakni 11-21 Februari 2019, di seluruh kantor pengawas kecamatan (Panwascam) dan proses seleksi dilakukan di panwascam masing masing. Setiap peserta yang lolos seleksi akan bertugas mengawasi satu TPS. Di setiap TPS ditempatkan satu orang pengawas.

Sebagai ujung tombak tugas pengawasan, menurut Hakam pengawas TPS harus berintegritas dan menjunjung komitmen sungguh sungguh. "Bagi yang mendapat amanah, kami berharap bisa memiliki integritas dan komitmen yang tinggi," tambahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4107 seconds (0.1#10.140)