3 Pelaku Pengoplosan Ribuan Tabung Gas Melon di Karawang Diringkus Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:18 WIB
loading...
3 Pelaku Pengoplosan...
Tiga orang pelaku pengoplosan tabung gas melon ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 5 kg dan 12 kg diringkus petugas Polres Karawang. Foto/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Tiga orang pelaku pengoplosan tabung gas melon ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 5 kg dan 12 kg diringkus petugas Polres Karawang. Penangkapan ini dilakukan terkait informasi ribuan tabung gas non-subsidi hasil oplosan beredar di wilayah Karawang.

Wakapolres Karawang, Komisaris Polisi Prasetyo Purbonurcahyo mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi ada kegiatan pengoplosan tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan 5 kilogram.

Setelah diselidiki ternyata benar 3 orang berinisial FH (41), AH (27) dan IH (36) sedang melakukan pengoplosan tabung gas. Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku. “Kita tangkal setelah menemukan bukti kalau ketiganya merupakan pelaku pengoplosan,” kata Prasetyo saat jumpa pers, Rabu (15/5/23).

Baca juga; Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Cileungsi, 3 Orang Ditangkap

Menurut Prasetyo berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengoplos tabung gas 3 kilogram dengan tabung gas 12 kilogram dan 5 kilogram karena alasan ekonomi yaitu mencari untung besar. Dari satu tabung gas 12 kilogram mereka mendapat untung sebanyak Rp125.000.

Sedangkan tabung gas 5 kilogram mendapat Rp60.000. “Sekitar 3.200 gas subsidi 3 kilogram mereka gunakan selama menjalankan operasinya selama 5 bulan. Jadi para pelaku memang beroperasi baru 5 bulan,” ujarnya.

Menurut Prasetyo dalama sepekan para pelaku menjalankan pengoplosan gas sebanyak 4 kali. Kemudian tabung gas hasil oplosan dijual kembali warung- warung di Karawang. “Mereka membeli tabung gas 3 kilogram di warung kemudian setelah dioplos dijual lagi ke warung," ujarnya.

Baca juga; Lahan Diduga Tempat Pengoplosan Gas Berkedok Kandang Ayam di Tajurhalang, Ini Kata Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
BBM dan Elpiji Subsidi...
BBM dan Elpiji Subsidi Disalahgunakan, Boni Hargens: Polri Bergerak Tegas dan Cepat
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved