Disdik Jakarta Larang Sekolah Lakukan Perpisahan atau Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:11 WIB
loading...
Disdik Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni pelarangan terhadap sekolah melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun kegiatan study tour ke luar kota. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni pelarangan terhadap sekolah melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun kegiatan study tour ke luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour, Sandiaga Tekankan Pentingnya Perketat Fasilitas dan SDM
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Nanti kalau dipandang perlu kami buat surat lagi. Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," sambungnya.
Purwo menambahkan sejak diterbitkannya peraturan tersebut pada 30 April 2024 kemarin, banyak pihak sekolah dan orang tua yang merasa keberatan, namun peraturan tersebut harus tetap dijalankan demi keamanan murid dan gurunya.
Dia pun menegaskan akan memanggil kepala sekolah yang masih berani melakukan secara diam-diam kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun study tour ke luar kota.
Baca juga: Sekolah di Kabupaten Bogor Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Pj Bupati Ungkap Alasannya
"Kan monitoringnya ada di mana-mana. Sudin di wilayah masing-masing melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," pungkasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour, Sandiaga Tekankan Pentingnya Perketat Fasilitas dan SDM
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Nanti kalau dipandang perlu kami buat surat lagi. Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," sambungnya.
Purwo menambahkan sejak diterbitkannya peraturan tersebut pada 30 April 2024 kemarin, banyak pihak sekolah dan orang tua yang merasa keberatan, namun peraturan tersebut harus tetap dijalankan demi keamanan murid dan gurunya.
Dia pun menegaskan akan memanggil kepala sekolah yang masih berani melakukan secara diam-diam kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun study tour ke luar kota.
Baca juga: Sekolah di Kabupaten Bogor Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Pj Bupati Ungkap Alasannya
"Kan monitoringnya ada di mana-mana. Sudin di wilayah masing-masing melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :