4 Orang Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen, Darma Pongrekun Paling Banyak Input Dukungan
Minggu, 12 Mei 2024 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pilgub Jatim, Gerindra Fokus Pemenangan Khofifah
Di urutan kedua adalah Sudirman Said. "Informasinya sore ini beliau (Darma Pongrekun) akan hadir ke KPU DKI. Jadwal masih sesuai ketentuan KPU RI," kata Dody Wijaya.
Ia menjelaskan syarat 618.968 dukungan serta pengumuman yang baru disampaikan pada 5 Mei 2024. "Pengumuman kita sampaikan papan pengumuman di KPU dan sosial media. Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 merupakan dasar dari perhitungan bagaimana bisa muncul syarat dukungan 618.968 dukungan atau 7,5% dari DPT DKI Jakarta pada pemilu terakhir, yaitu 8,2 juta pemilih," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengaku sudah melakukan konsultasi dan meminta akses akun Silon untuk pendaftaran cagub-cawagub jalur perseorangan. "Kita baru dengan kabar bahwa calon perseorangan ini ditutup tanggal 12 Mei hari ini, padahal kalau kita melihat ke Peraturan KPU Nomor 2 yang globalnya itu tahun 2024 bahwa proses verifikasi atau pendaftaran itu baru dibuka pada 26 sampai dengan 27 Agustus 2024," ujar John.
Ia melihat syarat dukungan 618.968 KTP berikut dengan surat dukungan ditandatangani akan sulit sekali dicapai mengingat pengumuman syarat baru diumumkan pada 5 Mei 2024. "Ya, kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah yang seharusnya terjadwal pendaftaran tanggal 26 sampai 27 Agustus 2024 tapi sekarang dipercepat jadi tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.
John juga mengaku akan menggugat tahapan pendaftaran tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta setelah penyerahan syarat dukungan tidak diterima KPU DKI Jakarta.
"Belum ajukan gugatan, kan kita butuh penolakan dulu dari KPU. Kita datang, ditolak, minta surat penolakannya, kita terima, baru gol. Kalau enggak, kita gugat atas nama siapa? Kan kita butuh legal standing. Legal standing itu yang perlu kita perjuangkan. Dan ini sebenarnya membuka pintu bagi teman-teman calon independen atau calon perseorangan lainnya," katanya.
Di urutan kedua adalah Sudirman Said. "Informasinya sore ini beliau (Darma Pongrekun) akan hadir ke KPU DKI. Jadwal masih sesuai ketentuan KPU RI," kata Dody Wijaya.
Ia menjelaskan syarat 618.968 dukungan serta pengumuman yang baru disampaikan pada 5 Mei 2024. "Pengumuman kita sampaikan papan pengumuman di KPU dan sosial media. Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 merupakan dasar dari perhitungan bagaimana bisa muncul syarat dukungan 618.968 dukungan atau 7,5% dari DPT DKI Jakarta pada pemilu terakhir, yaitu 8,2 juta pemilih," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengaku sudah melakukan konsultasi dan meminta akses akun Silon untuk pendaftaran cagub-cawagub jalur perseorangan. "Kita baru dengan kabar bahwa calon perseorangan ini ditutup tanggal 12 Mei hari ini, padahal kalau kita melihat ke Peraturan KPU Nomor 2 yang globalnya itu tahun 2024 bahwa proses verifikasi atau pendaftaran itu baru dibuka pada 26 sampai dengan 27 Agustus 2024," ujar John.
Ia melihat syarat dukungan 618.968 KTP berikut dengan surat dukungan ditandatangani akan sulit sekali dicapai mengingat pengumuman syarat baru diumumkan pada 5 Mei 2024. "Ya, kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah yang seharusnya terjadwal pendaftaran tanggal 26 sampai 27 Agustus 2024 tapi sekarang dipercepat jadi tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.
John juga mengaku akan menggugat tahapan pendaftaran tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta setelah penyerahan syarat dukungan tidak diterima KPU DKI Jakarta.
"Belum ajukan gugatan, kan kita butuh penolakan dulu dari KPU. Kita datang, ditolak, minta surat penolakannya, kita terima, baru gol. Kalau enggak, kita gugat atas nama siapa? Kan kita butuh legal standing. Legal standing itu yang perlu kita perjuangkan. Dan ini sebenarnya membuka pintu bagi teman-teman calon independen atau calon perseorangan lainnya," katanya.
Lihat Juga :