Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat

Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:39 WIB
loading...
Soal Caleg Maju di Pilkada...
KPU DKI Jakarta mengikuti arahan KPU Pusat terkait Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dan lolos dalam Pileg 2024, dan akan maju dalam Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti arahan KPU Pusat terkait Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dan lolos dalam Pileg 2024, dan akan maju dalam Pilkada 2024. Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya.

Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pileg 2024 apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.

"Kemarin sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP Dukungan dan Mantan Gubernur Tak Bisa Nyagub

Meski demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.

"Namun dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi bukan dalam amar putusannya, mengharapkan KPU untuk memberikan persyaratan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," terang Dody.

Dody menyebutkan, pihaknya menunggu Peraturan dari KPU terkait hal tersebut. "Tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang (UU), karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," jelasnya.

"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tutup Dody.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut:

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:

- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved