Tiga Bakal Cagub-Cawagub Perseorangan Daftar ke KPU Jakarta, Baru 2 Ajukan Akses Silon
Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun dan Sudirman Said. Pihaknya akan menunggu sampai dengan batas akhir penyerahan persyaratan, yaitu hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kami berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera bisa segera melengkapi, ataupun bakal pasangan calon yang lain, yang berminat jadi cagub dan wagub Provinsi DKI Jakarta, bisa sesegera mungkin melengkapi berkas dukungannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
"Kami berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera bisa segera melengkapi, ataupun bakal pasangan calon yang lain, yang berminat jadi cagub dan wagub Provinsi DKI Jakarta, bisa sesegera mungkin melengkapi berkas dukungannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
Lihat Juga :