Jadi Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel, Begini Peran Ketua RT
Selasa, 07 Mei 2024 - 16:56 WIB
loading...
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menetapkan empat tersangka keributan dalam ibadah doa Rosario di Tangsel. Foto/hambali
A
A
A
TANGSEL - Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa keributan antara warga dengan kelompok jemaat ibadah Doa Rosario di Jalan Ampera, RT07/02, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Total ada 4 tersangka dalam keributan tersebut. Selain D, tiga tersangka lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Keributan itu terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu, 5 Mei 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa saat Doa Rosario di Tangsel
Saat kegiatan itu, D disebutkan datang dan berteriak keras guna meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.
Total ada 4 tersangka dalam keributan tersebut. Selain D, tiga tersangka lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Keributan itu terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu, 5 Mei 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa saat Doa Rosario di Tangsel
Saat kegiatan itu, D disebutkan datang dan berteriak keras guna meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.
Lihat Juga :