Siap-siap Miliki Rumah Pertama, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB untuk Warganya

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Siap-siap Miliki Rumah...
(Ilustrasi: bprd.jakarta.go.id)
A A A
JAKARTA - Memiliki rumah sendiri tentu menjadi salah satu impian bagi sebagian besar individu. Namun, membeli rumah bukanlah sesuatu yang murah, terlebih jika berada di kawasan Jakarta. Tidak hanya harga rumah yang mahal, tetapi ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dipenuhi.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bagungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa BPHTB berperan penting dalam transaksi properti, khususnya pada jual atau beli tanah dan bangunan.

“Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan guna membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan BPHTB.

Kebijakan tersebut dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:

1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar seratus persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti.

3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved