Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara Resmi Ditahan
Senin, 06 Mei 2024 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Dari kasus tersebut, ketiga terdakwa disebutkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak korupsi pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
"Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut," ungkapnya.
Baca juga; Setahun, 36 Kasus Korupsi Konstruksi Ditangani KPK
Henderina Malo juga membeberkan jika kasus tersebut memungkinkan masih menyeret calon tersangka baru. Pihak penyidik dikatakan terus melakukan pengembangan sembari fokus menuntaskan proses perkara ketiga terdakwa di pengadilan.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak korupsi pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
"Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut," ungkapnya.
Baca juga; Setahun, 36 Kasus Korupsi Konstruksi Ditangani KPK
Henderina Malo juga membeberkan jika kasus tersebut memungkinkan masih menyeret calon tersangka baru. Pihak penyidik dikatakan terus melakukan pengembangan sembari fokus menuntaskan proses perkara ketiga terdakwa di pengadilan.
Lihat Juga :