Taruna Tewas Dianiaya Senior, Ketua Umum PP KMHDI Desak Kemenhub Copot Kepala STIP
Minggu, 05 Mei 2024 - 15:17 WIB
loading...
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencopot Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencopot Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Termasuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang berujung meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika.
Ketua Umum KMHDI Wayan Darmawan menegaskan, harus ada langkah cepat dari kepolisian dan Kemenhub mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus kekerasan ini sudah keempat kalinya terjadi di STIP.
Jika tidak, sama dengan melegalkan kasus kekerasan didunia pendidikan. ”Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali di STIP," kata Darmawan, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Penganiayaan Mahasiswa STIP Berlangsung saat Jam Kegiatan Belajar
Darmawan meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Baca juga: Panik, Tersangka Penganiaya Taruna STIP Sempat Berusaha Beri Bantuan Tarik Lidah Korban
Ketua Umum KMHDI Wayan Darmawan menegaskan, harus ada langkah cepat dari kepolisian dan Kemenhub mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus kekerasan ini sudah keempat kalinya terjadi di STIP.
Jika tidak, sama dengan melegalkan kasus kekerasan didunia pendidikan. ”Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali di STIP," kata Darmawan, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Penganiayaan Mahasiswa STIP Berlangsung saat Jam Kegiatan Belajar
Darmawan meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Baca juga: Panik, Tersangka Penganiaya Taruna STIP Sempat Berusaha Beri Bantuan Tarik Lidah Korban
Lihat Juga :