Ditetapkan Tersangka, TRS Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui
Sabtu, 04 Mei 2024 - 21:58 WIB
loading...
Polisi menetapkan TRS (21) tersangka pelaku penganiaya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19), hingga tewas. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka, pelaku penganiaya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19), hingga tewas. TRS kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Kombes Gidion menyebutkan, motif dari penganiayaan itu dikarenakan adanya arogansi dari senior terhadap juniornya.
Baca juga: Kasus Kematian Taruna STIP, Polisi Tetapkan TRS Tersangka Tunggal
"Kalau ditanya motif, motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," kata Kombes Gidion.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Kombes Gidion menyebutkan, motif dari penganiayaan itu dikarenakan adanya arogansi dari senior terhadap juniornya.
Baca juga: Kasus Kematian Taruna STIP, Polisi Tetapkan TRS Tersangka Tunggal
"Kalau ditanya motif, motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," kata Kombes Gidion.
Lihat Juga :