PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:46 WIB
PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa
PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa
A A A
SEMARANG - Pemerintah berencana menetapkan skema penghasilan perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Presiden Joko Widodo berjanji segera merevisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6/2014 tentang Desa.

Kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sudir Santoso mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah memenuhi tuntutan para perangkat desa merupakan hasil koordinasinya dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Seperti diketahui Yusril merupakan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin.

"Prof Yusril itu kan pengacara Pak Jokowi dalam Pilpres 2019, jadi saya mencoba konsultasi dan komunikasikan ke Pak Yusril tentang harapan para perangkat desa. Prof Yusril pastilah bisa memberikan masukan ke Pak Jokowi atas harapan PPDI," Kata Sudir Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Parade Nusantara, Rabu (16/1/2019). (Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Setara PNS Eselon IIA
Menurut Sudir Santoso, pihaknya telah mendiskusikan keberadaan PP 43/2014 dan PP 47/2015 yang menyebabkan posisi perangkat desa lemah dalam hak penghasilan Tetap.
Sejarah mencatat bahwa UU Desa merupakan proses peningkatan status PP 72/2015 tentang Desa yang di dalamnya ada kewajiban pemerintah pusat menjamin kesejahteraan perangkat desa.

Dipaparkan, dalam UU Desa Pasal 66 ayat 1, 2 dan 5 adalah rujukan tentang penghasilan tetap yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jaminan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semestinya bersumber dari APBD di luar Alokasi Dana Desa (ADD). Ini sesuai dengan Pasal 68 huruf d penjelasan yang menyatakan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah pusat diutamakan untuk tunjangan kepala desa dan perangkat Desa.

"Jadi saya masih berharap Prof Yusril mampu membantu agar revisi PP 47/2015 sesuai dengan semangat UU Desa yang dijiwai oleh PP 72/2005," kata Sudir yang keberatan rencana perubahan aturan sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)