Wisata Pangandaran Tak Pengaruhi Capaian Pajak Hotel dan Hiburan

Rabu, 16 Januari 2019 - 09:36 WIB
Wisata Pangandaran Tak Pengaruhi Capaian Pajak Hotel dan Hiburan
Wisata Pangandaran Tak Pengaruhi Capaian Pajak Hotel dan Hiburan
A A A
PANGANDARAN - Kunjungan wisata yang datang ke Pangandaran tidak mempengaruhi terhadap capaian target pajak hotel dan hiburan di tahun 2018.

Berdasarkan data Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Namun, dari 11 jenis pajak tersebut di Kabupaten Pangandaran hanya 10 jenis pajak yang sudah terkelola di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, pajak bea hak atas tanah dan bangunan.

Dari 10 jenis pajak yang dikelola, ada 4 jenis pajak yang tidak tercapai di tahun 2018 di antaranya, pajak hotel, pajak hiburan, pajak PPJ dan pajak PBB.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPKD Wawan Irawan mengatakan, ada 2 jenis pajak yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan diantaranya hotel dan tempat hiburan. "Pada tahun 2018 pajak hotel ditargetkan Rp.17.737.148.250 terealisasi Rp.11.790.134.922 atau 66,57%, sedangkan pajak hiburan ditargetkan Rp.176.247.090 terealisasi Rp.137.173.995 atau 77,83%," kata Wawan.

Jika perolehan realisasi jenis pajak hotel dan pajak hiburan tersebut dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisata pada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 4.070.538, Wawan mengklem sudah berbanding lurus. "Tahun 2017 target pajak hotel Rp.11.500.000.000 terealisasi Rp.7.784.340.299 atau 67,69%, sedangkan pajak hiburan Rp.53.374.650 terealisasi Rp.104.941.915 atau 196,61%," tambahnya.

Jika perolehan jenis pajak hotel dan hiburan di tahun 2017 dibandingkan dengan angka kunjungan tahun 2017 yang tercatat sebanyak 2.873.056 Wawan mengklem masih rasional. "Pada tahun 2017 capaian pajak hotel 67,69% capaian pajak hiburan 196,61%, sedangkan tahun 2018 capaian pajak hotel 66,57% capaian pajak hiburan 77,83%," papar Wawan.

Ketidak tercapaian pajak hotel dan hiburan tersebut akibat beberapa faktor diantaranya banyak wisatawan yang tidak menginap di hotel atau kurang sadarnya para wajib pajak. "Kami juga mengevaluasi, untuk pajak hotel dan pajak hiburan targetnya terlalu tinggi dari tahun sebelumnya," jelas Wawan.

Pada tahun 2017 target pajak hotel tidak tercapai, sedangkan di tahun 2018 dari target 2017 yang tidak tercapai sudah dinaikan targetnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6978 seconds (0.1#10.140)