Adik Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Koper Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 03 Mei 2024 - 12:58 WIB
loading...
Adik Pelaku Pembunuhan...
Polisi menetapkan adik kandung pembunuh mayat dalam koper yakni Aditya Tofik Qurahman (ATQ) sebagai tersangka. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan perempuan dalam koper. Tersangka ialah adik kandung tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AATN) bernama Aditya Tofik Qurahman (ATQ).

Kedua saudara kandung itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan dalam koper. Tersangka ATQ diduga membantu membuang korban di tempat lokasi penemuan mayat.

"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Tersangka Emosi Korban Minta Dinikahi

Wira mengatakan, AT tidak terlibat dalam proses pembunuhan. Dia hanya membantu membuang jenazah korban di Cikarang Barat, setelah dibunuh kakaknya di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. "Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," jelasnya.

Baca juga: Biadab! Pembunuh Perempuan dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, pembunuh perempuan berinisial RM, 50, yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.

"Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara. "Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved