Judi Online Beromzet Miliaran di PIK 2 Tawarkan Pemain Dapat Untung 5.000 Kali Lipat

Selasa, 30 April 2024 - 17:19 WIB
loading...
Judi Online Beromzet...
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengelola judi online beromzet miliaran rupiah di PIK 2 tawarkan pemain dapat keuntungan besar. Foto/MPI/carlos roy fajarta
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan operator judi online cuaca77 yang menawarkan pemain keuntungan hingga 5.000 kali lipat dari uang taruhan yang dipasang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan perhitungan keuntungan yang didapatkan oleh pemain. Dia mencontohkan, pemain melakukan permainan Zeus dengan memasang taruhan sebesar Rp100.000 dalam permainan slot tersebut mengharuskan para pemain mendapatkan gambar yang sama dalam permainan tersebut.

"Jika pemain mendapatkan gambar yang sama maka para player akan mendapatkan uang dari taruhan yang dipasang dengan perhitungan di kali 10 kali lipat, 100 kali lipat dan 5.000 kali lipat dari total taruhan atau pasang. Yang menentukan kemenangan atau kekalahan permainan tersebut adalah sistem dalam website cuaca77," ujar Wira Satya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp327 T, 5.000 Rekening Diblokir

Sebelumnya, 11 operator judi online diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kluster Dallas VII Nomor 9 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat 26 April 2024.

Fantastis nya, selama empat bulan beroperasi, komplotan judi online cuaca77 berhasil meraup omzet hingga lebih dari Rp10 miliar. Modus operandi daripada para pelaku melakukan aksinya melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website bernama cuaca77.

Baca juga: Motif Manager Resto Hotman Paris Gelapkan Uang Setoran Rp172 Juta untuk Judi Online

Beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran e-wallet.

11 tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing yakni:

1. M, Laki-laki, umur 33 tahun, (Peran: Pengelola);
2. H, Laki-laki, umur 34 tahun, (Peran: Pengelola);
3. GSW, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service):
4. GRW, Laki-laki, umur 23 tahun, (Peran: Customer Service);
5. NWS, Laki-laki, umur 24 tahun, (Peran: Customer Service);
6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Peran: Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Peran: Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Peran: Admin).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti operasional judi online yakni 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana pemain, 6 unit monitor merk MSI warna Hitam, 3 unit CPU warna Hitam, 9 unit Laptop, 27 unit Handphone, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening, 2 unit Modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved