Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 - 15:50 WIB
loading...
Kawasan Monas, Jakarta. UU DKJ mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur menjabat lima tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) antara lain mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur menjabat lima tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
UU DKJ telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama.
UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut, ada yang mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Ketentuan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ diatur dalam Pasal 10 yang terdiri dari lima ayat. Berikut ini isi lengkapnya:
UU DKJ telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama.
UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut, ada yang mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Ketentuan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ diatur dalam Pasal 10 yang terdiri dari lima ayat. Berikut ini isi lengkapnya:
Lihat Juga :