Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan 4 Perda Baru, Ada PKL hingga Pesantren

Minggu, 28 April 2024 - 13:35 WIB
loading...
Sidang Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo menetapkan empat perda baru terkait PKL hingga penyelenggaraan pesantren. Foto/MPI/hambali
A A A
TANGERANG - Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2023 telah ditetapkan Panitia Khusus DPRD. Penetapan tersebut dilakukan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Tangerang.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo, didampingi pula Wakil Ketua I DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.

Paripurna yang digelar pada Rabu 24 April 2024 itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-kota Tangerang dan unsur Forkopimda.

Baca juga: Kembali Didemo Warga Bogor dan Tangsel, BRIN Batalkan Penutupan Jalan Provinsi

Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum ditindaklanjuti,

"Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah 2021, maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." kata dia, Minggu (28/4/24).

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Tak Ada Lagi Penutupan Jalan Dahwa Jatiuwung

Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.

"Apabila pemerintah daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban wali kota 2023 maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus. Secara prinsip, pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi terhadap LKPJ untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD. "Di samping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023," jelasnya.

Dia menambahkan, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah 2023.

“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindak lanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.

Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi menjadi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkapnya.

Sementara itu, sidang paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan secara resmi ditetapkan menjadi Peraturaan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasi bersama pemerintah daerah Tangerang sehingga ke-empat Raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai perda.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved