Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, 11 Orang Digaruk Satpol PP

Selasa, 01 Januari 2019 - 18:35 WIB
Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, 11 Orang Digaruk Satpol PP
Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, 11 Orang Digaruk Satpol PP
A A A
SOLO - Sebanyak 11 orang digaruk Satpol PP Solo saat perayaan malam tahun baru. Mereka tertangkap basah ketika menyalakan petasan dan kembang api di dua jalan protokol di Kota Bengawan. Ke 11 orang ditangkap di kawasan Purwosari, dan Benteng Vastenburg. Mereka diciduk setelah aktivitasnya dilihat langsung anggota Satpol PP yang tengah bertugas.

“Mereka melanggar Surat Edaran Wali Kota Surakarta tentang Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2019. Dalam SE ada larangan untuk menyalakan petasan dan kembang api dalam pergantian tahun,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, Selasa (1/1/2019).

Mereka yang ditangkap disertai bukti dan saksi, lalu diberikan pengarahan. Dari keterangannya, mereka mengaku menyalakan petasan tepat pukul 24.00 WIB untuk merayakan tahun baru.

Selanjutnya, mereka diminta membuat surat pernyataan disertai tanda tangan di atas materai. Sembilan orang yang diciduk merupakan warga Solo, dan dua lainnya asal Sragen. Secara umum, perayaan malam tahun baru 2019 di Solo berjalan lancar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4573 seconds (0.1#10.140)