Caleg Ini Layangkan Gugatan ke MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya
Jum'at, 26 April 2024 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengambil contoh terkait masalah berita acara C1 Hasil untuk tingkat KPPS dan PPS dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, telah dicabut.
Baca juga; MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
“Ini amat penting dan jadi sumber masalah karena kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali, yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.
Dia mengakui ada penggunaan sistem noken, di mana tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil.
Namun, dia menilai itu tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken. “Kami punya bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh. Di situ memang tidak ada C1 hasil sehingga pada tingkat berikut hasilnya bisa dimanipulasi,” pungkas Septinus.
Baca juga; MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
“Ini amat penting dan jadi sumber masalah karena kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali, yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.
Dia mengakui ada penggunaan sistem noken, di mana tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil.
Namun, dia menilai itu tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken. “Kami punya bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh. Di situ memang tidak ada C1 hasil sehingga pada tingkat berikut hasilnya bisa dimanipulasi,” pungkas Septinus.
(wib)
Lihat Juga :