Dua Pelaku Cekoki ABG Narkotika hingga Tewas di Jaksel Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 26 April 2024 - 13:13 WIB
loading...
Dua Pelaku Cekoki ABG...
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan dua pelaku berinisial A alias BAS dan BH yang melakukan pencekokan narkotika hingga kekerasan seksual terhadap 2 ABG di Jaksel terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan , AKBP Bintoro mengatakan dua pelaku berinisial A alias BAS dan BH yang melakukan pencekokan narkotika hingga kekerasan seksual terhadap 2 ABG di Jaksel terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun 1 dari ABG yang dicekoki itu sampai tewas.

"Tersangka telah kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/4/2024).Baca juga: Tragis, ABG Tewas setelah Dicekoki Narkotika dan Alami Kekerasan Seksual di Jaksel

Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dia menerangkan peristiwa itu terjadi pada Senin 22 April 2024 pukul 20.00 WIB di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun satu ABG berinisial FA ditemukan tewas di hotel tersebut hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dan persoalan itu lantas dilaporkan ke polisi.

"Selanjutnya, 1 korban inisial anak korban AP usia 16 tahun yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan pelaku," tuturnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Direhabilitasi

Dia menambahkan pasca melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan dua orang pelaku, yang mana keduanya lantas diciduk di hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Di situ, polisi juga mengamankan korban berinisial AP dalam kondisi tak sadarkan diri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved