Dua Pelaku Cekoki ABG Narkotika hingga Tewas di Jaksel Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 26 April 2024 - 13:13 WIB
loading...
Dua Pelaku Cekoki ABG...
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan dua pelaku berinisial A alias BAS dan BH yang melakukan pencekokan narkotika hingga kekerasan seksual terhadap 2 ABG di Jaksel terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan , AKBP Bintoro mengatakan dua pelaku berinisial A alias BAS dan BH yang melakukan pencekokan narkotika hingga kekerasan seksual terhadap 2 ABG di Jaksel terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun 1 dari ABG yang dicekoki itu sampai tewas.

"Tersangka telah kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/4/2024).Baca juga: Tragis, ABG Tewas setelah Dicekoki Narkotika dan Alami Kekerasan Seksual di Jaksel

Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dia menerangkan peristiwa itu terjadi pada Senin 22 April 2024 pukul 20.00 WIB di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun satu ABG berinisial FA ditemukan tewas di hotel tersebut hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dan persoalan itu lantas dilaporkan ke polisi.

"Selanjutnya, 1 korban inisial anak korban AP usia 16 tahun yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan pelaku," tuturnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Direhabilitasi

Dia menambahkan pasca melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan dua orang pelaku, yang mana keduanya lantas diciduk di hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Di situ, polisi juga mengamankan korban berinisial AP dalam kondisi tak sadarkan diri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved