Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
loading...
Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi
Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan korupsi mendapat tanggapan positif sejumlah pihak. Sebab, Kejagung tidak hanya menghukum para pelaku tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara.

“Jaksa Agung menekankan keberhasilan proses penegakkan hukum korupsi tidak sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tidak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengembalikan kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).

Hal ini merupakan langkah maju dalam penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa terus berkesinambungan di masa mendatang.



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengusut pertanggungjawaban pidana para tersangka perorangan, maupun korporasi yang merugikan negara Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan, dan ekologis dampak korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

“Dalam kasus korupsi timah ini, dampaknya sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Bukan semata-mata recovery asset-nya saja sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul. Termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat,” ungkap Febrie.



Karena itu, kata Febrie, penelusuran aset-aset para tersangka yang sudah kita tetapkan sementara ini, bukan cuma untuk mengganti kerugian negara. Tetapi kata Febrie, untuk biaya pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada tersangka. “Maka tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang harus dibebankan kepada pelakunya (tersangka perorangan), dan juga dibebankan kepada pelaku korporasinya,” ungkap dia.

Tim penyidik Jampidsus memasukkan kerugian kerusakan lingkungan, dan ekologis senilai Rp271 juta tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara dalam pengusutan perkara pokok korupsi. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus pokok korupsinya, sampai saat ini masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari penyidikan berjalan saat ini, tim penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah melakukan penelusuran, dan penyitaan aset-aset para tersangka yang dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang disita termasuk lima lahan perusahaan penambangan, dan pelogaman timah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)