PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:01 WIB
loading...
PTPN V Bagikan Bonus...
PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan. Foto/SINDOnews/Banda
A A A
PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memberikan penghargaan masa kerja berupa kucuran dana apresiasi masa kerja.

Dana yang disiapkan sebesar puluhan miliar rupiah yang diberikan kepada 1.415 karyawan yang memasuki masa kerja 25 hingga 35 tahun serta 144 karyawan pensiun atau meninggal dunia, namun telah memasuki masa kerja 20 tahun. Pemberian ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-75.

Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh karyawan atas sumbangan tenaga, pikiran dan darma bakti kepada perusahaan sawit dan karet milik negara terbesar di Bumi Lancang Kuning, Riau.

"Tahun ini, perusahaan memberikan penghargaan kepada 1.415 karyawan untuk masa kerja 25, 30, dan 35 tahun. Kemudian, perusahaan juga memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan pensiun atau meninggal dunia yang sudah mencapai masa kerja 20 tahun kepada 144 orang," kata Jatmiko Senin (17/8/2020).

Dengan demikian jumlah penerima penghargaan masa kerja 25 tahun ke atas termasuk masa kerja 20 tahun pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020 adalah sebanyak 1.559 orang dengan total dana yang dikeluarkan seluruhnya sebesar Rp22,3 miliar.

Selain mendapat apresiasi berupa dana penghargaan hingga Rp22,3 miliar, perusahaan juga memberikan penghargaan berupa tabungan emas dari PT Pegadaian (Persero) bagi 600 karyawan yang telah memasuki masa kerja hingga 25 tahun.

Tabungan emas setara 24 karat sebesar 10 gram itu, merupakan hasil kolaborasi dan sinergi sesama Badan Usaha Milik Negara dan sedikit berbeda dengan tradisi penghargaan sebelumnya, berupa cincin emas 22 karat yang selama ini dilakukan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama seperempat abad tersebut.

"Pada tahun ini juga terdapat tambahan nilai yang diberikan kepada karyawan penerima masa kerja 25 tahun yaitu berupa Tabungan Emas dari PT Pegadaian setara emas 24 Karat seberat 10 gram sebesar Rp6,7 miliar yang sebelumnya diberikan berupa cincin emas 22 karat," tuturnya.

Dia mengakui jika apresiasi itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, menurut Jatmiko, hal itu sebanding dengan posisi karyawan sebagai aset berharga dan penting bagi kemajuan PTPN V. Jatmiko mengatakan puluhan tahun mengabdi bukanlah hal yang mudah. (Baca juga: Pasutri Hakim Senior Meninggal COVID-19, PA Bukittinggi Ditutup 14 hari)

Puluhan tahun tersebut, kata dia, adalah suatu pengabdian panjang dan penuh liku. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang kerja masing-masing, Jatmiko mengatakan karyawan adalah aset PTPN V yang sangat berharga serta memegang peranan penting dalam bisnis perusahaan. (Baca juga: Positif COVID-19 di Wajo Bertambah, Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan)

"Kami sangat berbangga hati, bahwa di PTPN V terdapat sumber daya manusia yang tidak hanya berkualitas. Namun, juga memiliki loyalitas tinggi terhadap Perusahaan. Maka, melalui penyerahan penghargaan masa kerja ini menjadi wujud terima kasih perusahaan atas kerja keras, kinerja, dan prestasi yang telah kita raih bersama," jelas dia.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Bos HS Berangkatkan...
Bos HS Berangkatkan 150 Karyawan Umrah, Bersyukur Selamat dari Kecelakaan
Satu Abad Kebun Teh...
Satu Abad Kebun Teh Kayu Aro, Bupati Kerinci Dorong Perkuat Kerja Sama Pemda-PTPN IV
Program Trauma Healing...
Program Trauma Healing Ringankan Beban Ratusan Anak-anak di Aceh Tamiang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved