BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Selasa, 18 Desember 2018 - 12:41 WIB
BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
A A A
BATAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Batam laksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal, Selasa (18/12/2018). Obat dan makanan illegal sebanyak 418.316 pieces senilai Rp4.745.031.200 merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama 2018.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh mitra lintas sektor, yaitu Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Batam, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Bea Cukai, BP Batam, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Bandara BUBU Hang Nadim, Kadin Kota Batam dan para pelaku usaha .

Kepala BPOM RI di Batam Yosef Dwi Irawan mengatakan, obat dan makanan memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan, ketahanan nasional dan daya saing bangsa. Oleh karenan itu, ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat atau bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.

"Badan POM RI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat atau bermanfaat obat dan makanan yang beredar," ujarnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih dan menggunakan obat dan makanan yang aman, bermutu dan bermanfaat, BPOM Batam terpadu dengan lintas sektor aktif melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam memilih obat dan makanan untuk dikonsumsi, dengan selalu Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa.

"Apabila menemukan hal yang mencurigakan agar menghubungi Unit Layanan Pegaduan Konsumen (ULPK) Balai POM Batam di (0778) 761543 atau manfaatkan Layanan Pengaduan Langsung Pada Kepala BPOM RI di Batam di nomor 082169661979, kami melayani telepon, sms dan WA," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8636 seconds (0.1#10.140)