2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 20 April 2024 - 14:14 WIB
loading...
2 Terdakwa Mutilasi...
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan batal dihukum mati. Foto/Istimewa
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis mati terhadap dua terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi seorang mahasiswa UMY Waliyin Redho Tri Agustian. Dalam kasus ini, PT DIY mengabulkan banding dari dua terdakwa tesebut.

Gantinya, Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.

"Putusan banding jadi seumur hidup," papar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono Sabtu (20/04/2024).

Baca juga; Sadis! Ini Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY, Kepala Dimasukkan ke Bagasi Motor

Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi dalam putusan tersebut.

Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04) kemarin. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.

"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Baca juga; 2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
Rekomendasi
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved