Parah! Alumni Mahasiswa Malang Tertangkap Tangan Edarkan Ganja 2 Kg
loading...
A
A
A
MALANG - Lulusan mahasiswa asal Balikpapan harus berurusan dengan polisi usai kedapatan mengedarkan ganja di Kota Malang. Pelaku Heru (29) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ini tertangkap basah menerima paketan berupa narkotika jenis ganja.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menuturkan, terungkapnya peredaran narkotika jenis ganja yang diedarkan alumni mahasiswa ini berawal laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan berupa beberapa orang yang sering mengambil barang-barang di tepi jalanan.
”Ada informasi dari masyarakat, banyaknya orang yang mengambil suatu barang mulai di daerah Tunggul Wulung, di daerah Saxophone, sampai di daerah Cengger Ayam. Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Anton Widodo, Sabtu (20/4/2024).
Selama rentang waktu satu bulan tim unit Reskrim Polsek Lowokwaru bergerak mengidentifikasi dan menyelidiki informasi tersebut. Selanjutnya didapat ada orang yang biasanya menaruh barang yang istilahnya diranjau diduga merupakan narkotika.
”Kami mengidentifikasi orang yang biasa menaruh barang itu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami melihat di lokasi di Jalan Renang di daerah Tasikmadu, pelaku ini sedang membawa barang, berupa kotak yang dibungkus dengan plastik,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas meminta Heru ini membuka kotak yang baru saja diambilnya di Jalan Renang, Tasikmadu. Setelah dibuka diketahui itu merupakan daun kering ganja siap edar di dalam kotak plastik.
Ganja itu berada pada dua buah kotak plastik besar, dengan ditutup isolasi plastik, dan dibungkus plastik warna hitam.” Setelah dilakukan penangkapan kemudian terduga ini kita bawa ke tempat kosannya di Jalan Saxophone, untuk mencari barang bukti yang lain,” ujarnya.
Dari penggeledahan di rumah kosnya di Jalan Saxophone itulah polisi kembali menemukan dua alat timbang ganja, plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus paketan barang haram ini.Ketika ditimbang berat ganja yang baru didapat oleh Heru sebesar 2 kilogram.
Barang haram ini baru saja dikirim oleh salah satu bandar besar berinisial AJI, yang dikenalnya. Ini merupakan pengiriman yang keduanya, setelah pada pengiriman pertama seberat 3 kilogram, berhasil dijual oleh Heru.
”Pada 8 April 2024 ini AJI mengirimkan barang kepada tersangka seberat 3 kilogram, barangnya didapat dengan cara sama, diranjau di salah satu daerah di Klojen. Yang ini berhasil diedarkan habis, hingga meminta dikirim lagi,” terangnya.
Pada pengiriman keduanya inilah, Heru alumni mahasiswa salah satu kampus swasta ternama di Kota Malang ini tertangkap basah oleh polisi. Ia kedapatan mengambil barang haram ganja dengan berat dua kilogram.
”Pasal yang kenakan adalah 114 ayat 2, 114 yang mengedarkan barang, barangnya lebih dari satu kilogram, dengan ancaman pidananya hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling tingkat 6 tahun,” tukasnya.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menuturkan, terungkapnya peredaran narkotika jenis ganja yang diedarkan alumni mahasiswa ini berawal laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan berupa beberapa orang yang sering mengambil barang-barang di tepi jalanan.
”Ada informasi dari masyarakat, banyaknya orang yang mengambil suatu barang mulai di daerah Tunggul Wulung, di daerah Saxophone, sampai di daerah Cengger Ayam. Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Anton Widodo, Sabtu (20/4/2024).
Selama rentang waktu satu bulan tim unit Reskrim Polsek Lowokwaru bergerak mengidentifikasi dan menyelidiki informasi tersebut. Selanjutnya didapat ada orang yang biasanya menaruh barang yang istilahnya diranjau diduga merupakan narkotika.
”Kami mengidentifikasi orang yang biasa menaruh barang itu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami melihat di lokasi di Jalan Renang di daerah Tasikmadu, pelaku ini sedang membawa barang, berupa kotak yang dibungkus dengan plastik,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas meminta Heru ini membuka kotak yang baru saja diambilnya di Jalan Renang, Tasikmadu. Setelah dibuka diketahui itu merupakan daun kering ganja siap edar di dalam kotak plastik.
Ganja itu berada pada dua buah kotak plastik besar, dengan ditutup isolasi plastik, dan dibungkus plastik warna hitam.” Setelah dilakukan penangkapan kemudian terduga ini kita bawa ke tempat kosannya di Jalan Saxophone, untuk mencari barang bukti yang lain,” ujarnya.
Dari penggeledahan di rumah kosnya di Jalan Saxophone itulah polisi kembali menemukan dua alat timbang ganja, plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus paketan barang haram ini.Ketika ditimbang berat ganja yang baru didapat oleh Heru sebesar 2 kilogram.
Barang haram ini baru saja dikirim oleh salah satu bandar besar berinisial AJI, yang dikenalnya. Ini merupakan pengiriman yang keduanya, setelah pada pengiriman pertama seberat 3 kilogram, berhasil dijual oleh Heru.
”Pada 8 April 2024 ini AJI mengirimkan barang kepada tersangka seberat 3 kilogram, barangnya didapat dengan cara sama, diranjau di salah satu daerah di Klojen. Yang ini berhasil diedarkan habis, hingga meminta dikirim lagi,” terangnya.
Pada pengiriman keduanya inilah, Heru alumni mahasiswa salah satu kampus swasta ternama di Kota Malang ini tertangkap basah oleh polisi. Ia kedapatan mengambil barang haram ganja dengan berat dua kilogram.
”Pasal yang kenakan adalah 114 ayat 2, 114 yang mengedarkan barang, barangnya lebih dari satu kilogram, dengan ancaman pidananya hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling tingkat 6 tahun,” tukasnya.
(ams)