BNNK Cegah ASN Pemko Tanjungpinang Terlibat Narkotika

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:44 WIB
BNNK Cegah ASN Pemko Tanjungpinang Terlibat Narkotika
BNNK Cegah ASN Pemko Tanjungpinang Terlibat Narkotika
A A A
TANJUNGPINANG - Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tanjungpinang mencegah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak terlibat narkotika. Sebab, akan ada sanksi tegas bahkan sanksi pidana penjara menjerat ASN apabila terbukti terlibat narkotika.

Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Darsono mengatakan, BNNK tidak ingin narkotika menyasar ke lingkungan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.

Untuk mencegahnya, kata dia, dilaksanakan sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2018-2019 kepada personel in charge (PIC) OPD Pemko Tanjungpinang.

"Narkotika ini sudah masuk dan nyasar ke mana-mana, termasuk diantaranya para ASN. Diharapkan jangan sampai ASN menggunakan apalagi mengedarkan narkotika karena akan ada sanksinya," kata Darsono di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018).

Darsono menyampaikan dalam sosialisasi bersama OPD Pemko Tanjungpinang untuk mengetahui dan membuat laporan rencana aksi masing-masing OPD selama 2018-2019. Dalam sosialisasi ini diikuti sebanyak 36 orang perwakilan masing-masing OPD Pemko Tanjungpinang. Menurut dia, sosialisasi bahaya narkotika ini penting guna mencegah para ANS agar tidak terlibat dengan narkotika.

"Laporannya nanti ini akan diteruskan ke BNN provinsi, pusat, dan sampai ke presiden. Tujuannya agar lingkungan pemerintahan bersih dari narkotika," ujarnya.

Dikatakannya, rencana aksi nasional ini akan menempatkan petugas P4GN di lingkungan masing-masing OPD Pemko Tanjungpinang. Tujuannya untuk mengawasi dan memberantas narkotika. Selain itu, BNNK akan membentuk satuan tugas (satgas) relawan dan anti narkotika di lingkungan OPD Pemko Tanjungpinang.

Selanjutnya, pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika, BNN akan memberikan bimbingan teknis agar masyarakat lebih tahu tentang bahaya narkotika.

"Kita sudah bekerja sama dengan Pemko Tanjungpinang tentang pelaksanaan P4GN. Kita sudah sususn draf dan akan dibuat Peraturan Wali Kota (perwako), mudah-mudahan secepat mungki terrealisasi," ujar dia.

Disinggung sejauh ini apakah ada ASN Pemko Tanjungpinang yang ditangkap terkait narkotika, kata Darsono, sampai sekarang pihaknya belum ada menangkap dan merehabilitasi ASN Pemko Tanjungpinang.

Dia berharap dengan sosialisasi ini dapat memperkuat sisi pemcegahan narkotika di lingkungan Pemko Tanjungpinang. "Kita memperkuat sisi pencegahannya. Dengan demikian, nantinya lingkungan pemerintahan akan bersih dari narkotika," tutup Darsono.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4214 seconds (0.1#10.140)