BPOM Banyumas Sita Belasan Ribu Kosmetik Ilegal

Senin, 10 Desember 2018 - 18:42 WIB
BPOM Banyumas Sita Belasan Ribu Kosmetik Ilegal
BPOM Banyumas Sita Belasan Ribu Kosmetik Ilegal
A A A
BANYUMAS - Sebanyak 17.242 kosmetik ilegal karena tidak mempunyai izin edar diamankan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kosmetik ilegal berbagai jenis serta merek itu disita dari beberapa toko kosmetik yang berada di empat kabupaten yaitu Banyumas, Cilacap, Purbalingga serta Banjarnegara.

Belasan kosmetik tanpa izin edar ini didapat setelah petugas BPOM bersama Dinas Kesehatan dari empat kabupaten melakukan razia di beberapa mal dan toko mulai 26 November hingga 7 Desember 2018 lalu.

"Selain tidak memiliki izin edar, penyitaan ini juga dilakukan karena kosmetik ilegal ini diduga mengandung bahan berbahaya rodhamin," kata Kepala Loka POM Banyumas, Sulianto, Senin (10/12/2018).

Belasan ribu kosmetik ilegal senilai Rp252 juta kemudian dibawa ke kantor Loka POM Banyumas. Kosmetik ilegal yang dijual bebas ini, bukan saja produk impor tapi juga produk lokal dari Purbalingga dan Banyumas. Seluruh barang bukti nantinya dimusnahkan oleh petugas BPOM.

BPOM meminta kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-udangan yang berlaku. Jika mereka masih terus melakukan penjualan serta memproduksi kosmetik ilegal, maka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 197 dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar.

"Yang jelas kita akan melakukan rutinitas pengawasan tidak hanya jelang Natal dan Tahun Baru," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)