Pejabat Dishub DKI Buang Sampah di Puncak, Heru Budi: Kan Tidak Mungkin Saya Mengawasi Semua
Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Ia meminta jajarannya mulai dari Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) di wilayah administrasi untuk mengawasi bawahannya.
"Sudah dikenakan sanksi, masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Heru menegaskan bahwa Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan selama dua bulan dan tidak dapat tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya. "Dua bulan enggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujarnya.
Baca juga: Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan
"Sudah dikenakan sanksi, masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Heru menegaskan bahwa Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan selama dua bulan dan tidak dapat tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya. "Dua bulan enggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujarnya.
Baca juga: Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan
Lihat Juga :