Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK
Rabu, 17 April 2024 - 16:06 WIB
loading...
Caleg incumbent Partai Demokrat dari Dapil II Jakarta Utara, Neneng Hasanah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK). Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Caleg incumbent Partai Demokrat dari Dapil II Jakarta Utara, Neneng Hasanah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan didaftarkan atas nama pribadi, Neneng Hasanah.
Pendaftaran gugatan dibarengi dengan penyerahan sejumlah bukti yang dibawa oleh tim pemenangan Neneng Hasanah.
"Kita sudah mendaftarkan gugatan atas nama Neneng Hasanah ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Tim Pemenangan caleg Demokrat nomor urut 1 di dapil II, Neneng Hasanah, Usman di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
![Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK]()
Baca juga: Tanpa Pihak Terlapor, Bawaslu DKI Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administratif
Menurut Usman, bukti yang dilampirkan diantaranya, bukti C1 hasil, D1 hasil tingkat Kecamatan dan hasil KPUD tingkat Provinsi.
"Untuk putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Kita pun akan berikan ke MK nanti menyusul," katanya.
Pendaftaran gugatan dibarengi dengan penyerahan sejumlah bukti yang dibawa oleh tim pemenangan Neneng Hasanah.
"Kita sudah mendaftarkan gugatan atas nama Neneng Hasanah ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Tim Pemenangan caleg Demokrat nomor urut 1 di dapil II, Neneng Hasanah, Usman di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Tanpa Pihak Terlapor, Bawaslu DKI Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administratif
Menurut Usman, bukti yang dilampirkan diantaranya, bukti C1 hasil, D1 hasil tingkat Kecamatan dan hasil KPUD tingkat Provinsi.
"Untuk putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Kita pun akan berikan ke MK nanti menyusul," katanya.
Lihat Juga :