UMK Purwakarta 2019 Diusulkan Rp3,7 Juta

Senin, 19 November 2018 - 15:30 WIB
UMK Purwakarta 2019 Diusulkan Rp3,7 Juta
UMK Purwakarta 2019 Diusulkan Rp3,7 Juta
A A A
PURWAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta Titov Firman mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purwakarta 2019 diusulkan sebesar Rp3.722.298.

Besaran UMK tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil musyawarah dewan pengupahan. Besaran UMK yang diusulkan didasari dua kali hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpijak laju inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik, maka UMK 2019 naik sebesar 8.03% dari tahun sebelumnya.

"Tahun berjalan UMK-nya sebesar Rp3.445.616. Pada 2019 menjadi Rp3.722.298. Besaran UMK ini masih usulan yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat," ungkap Titov, Senin (19/11/2818).

Sementara itu, persoalan yang mendera buruh di Purwakarta adalah adanya beberapa pabrik garmen yang gulung tikar, sehingga ribuan buruh telantar. Seperti yang dialami buruh PT Dada Indonesia yang hingga kini belum juga menemukan titik terang setelah pemilik perusahaan asal Korea itu menutup pabriknya itu.

Ribuan buruh PT Dada Indonesia pun sempat berupaya mendapatkan hak-haknya, yakni upah yang belum dibayar. Tidak hanya sebatas aksi blokade jalan yang sempat mereka lakukan, tapi juga berkali-kali unjuk rasa dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD setempat. Namun tetap saja belum membuahkan hasil.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4262 seconds (0.1#10.140)