Tak Kantongi Izin, 4 Agen Properti di Batam Disegel Kemendag

Kamis, 08 November 2018 - 20:38 WIB
Tak Kantongi Izin, 4 Agen Properti di Batam Disegel Kemendag
Tak Kantongi Izin, 4 Agen Properti di Batam Disegel Kemendag
A A A
BATAM - Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyegel empat agen properti di Batam, Kamis (8/11/2018) siang. Keempat broker properti ini disegel karena tidak mengantongi izin usaha.

Keempat agen properti tersebut yakni NJ Properti milik K, O Properti milik W, IT Properti milik O dan PDS Properti milik M. Penyegelan ini dilakukan guna mendorong perlindungan konsumen dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

"Penyegelan dilakukan karena pelaku usaha diindikasi berusaha tanpa memiliki izin di bidang perdagangan yaitu surat izin usaha perantara perantara perdagangan properti (SIU-P4). Dan rentan merugikan konsumen," kata Wahyu Hidayat, Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Wahyu menjelaskan, setiap broker properti harus mengantongi SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.

"Siapapun pelaku usahanya, kalau melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pasti kami sikat. Bahkan mereka bisa dipidana penjara selama 4 atau denda Rp10 miliar," ujarnya lagi.

Menurut Wahyu, hal ini tertuang dalam pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberi sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," katanya.

Sementara itu, Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap pelaku usaha jasa di Indonesia. Kegiatan pengawasan ini sudah berlangsung sejak 6 bulan terakhir.

"Ini dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaku usaha jasa sehingga kami langsung melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.

Dan kali ini, lanjut Veri, pengawasan dan penindakan dilakukan di usaha bidang properti. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 17 broker properti yang ada.

"Dari total 17 broker tersebut, empat sudah dilakukan penyegelan karena diketahui tidak mengantongi izin usaha," timpalnya.

Tak hanya tidak mengantongi SIU-P4, pelaku usaha broker properti ini juga tidak mengantongi sertifikasi. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa broker properti ini mengantongi perizinan penanaman modal asing dan mengantongi izin usaha ekspor import.

"Tapi faktanya di lapangan, mereka menjalankan usaha broker properti. Dan dalam ketentuan kami, selain harus mengantongi SIU-P4, mereka juga sudah harus memiliki sertifikasi sehingga konsumen yang bertransaksi, terlindungi. Dan seluruhnya PMA (Penanaman Modal Asing)," jelas Veri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5888 seconds (0.1#10.140)