Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Jaksa
Rabu, 03 April 2024 - 09:59 WIB
loading...
Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7) anak dari anak artis Tamara Tyasmara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto/Instagram/tamaratyasmara
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7) anak dari anak artis Tamara Tyasmara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejauh ini penyidik hanya menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Soal Hasil Tes Poligraf Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Polisi Koordinasi dengan Ahli Kriminologi
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Kemudian apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan. Namun Ade Ary tidak menyampaikan apakah masih ada potensi tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
"Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” kata Ade Ary.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Soal Hasil Tes Poligraf Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Polisi Koordinasi dengan Ahli Kriminologi
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Kemudian apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan. Namun Ade Ary tidak menyampaikan apakah masih ada potensi tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
"Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” kata Ade Ary.
Lihat Juga :