Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Pengurus RT/RW Diminta Lakukan Pengawasan
Minggu, 16 Agustus 2020 - 19:38 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tahun ini tidak bisa diperingati secara meriah. Pasalnya, seluruh perlombaan yang menjadi tradisi tahunan, ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Berpegang pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75 Tahun 2020, Kecamatan Matraman Jakarta Timur menerbitkan surat imbauan kepada warga untuk tidak melangsungkan perlombaan guna menghindari kerumunan yang disinyalir menjadi penularan Covid-19.
"Sesuai dengan seruan gubernur, wilayah kami juga dilarang untuk menyelenggarakan perlombaan," ujar Camat Matraman Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2020). (Baca juga: Satpol PP DKI Akan Bubarkan Kegiatan Lomba 17-an di Jakarta)
Menurut dia, larangan mengadakan perlombaan dalam suasan HUT RI juga dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Karena aturan tersebut maka Kecamatan Matraman meminta kepada para lurah yang kemudian diteruskan kepada pengurus RW dan RT untuk tidak melangsungkan kegiatan apapun di lingkungan sekitar.
Berpegang pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75 Tahun 2020, Kecamatan Matraman Jakarta Timur menerbitkan surat imbauan kepada warga untuk tidak melangsungkan perlombaan guna menghindari kerumunan yang disinyalir menjadi penularan Covid-19.
"Sesuai dengan seruan gubernur, wilayah kami juga dilarang untuk menyelenggarakan perlombaan," ujar Camat Matraman Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2020). (Baca juga: Satpol PP DKI Akan Bubarkan Kegiatan Lomba 17-an di Jakarta)
Menurut dia, larangan mengadakan perlombaan dalam suasan HUT RI juga dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Karena aturan tersebut maka Kecamatan Matraman meminta kepada para lurah yang kemudian diteruskan kepada pengurus RW dan RT untuk tidak melangsungkan kegiatan apapun di lingkungan sekitar.
Lihat Juga :