Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Naik Penyidikan, RPA Perindo Terus Lakukan Pendampingan terhadap Korban
Selasa, 02 April 2024 - 12:59 WIB
loading...
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina (tengah) bersama pengurus RPA Perindo. Foto/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Kasus remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan oleh pelaku MA (18) yang dilakukan di sebuah apartemen telah naik ke tingkat penyidikan. RPA Perindo akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.
Kabar naiknya kasus itu ke tingkat penyidikan setelah pihak RPA Perindo bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo, penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Idulfitri.
Kabar naiknya kasus itu ke tingkat penyidikan setelah pihak RPA Perindo bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo, penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Idulfitri.
Lihat Juga :