Operasi Zebra, Polres Lubuklinggau Tilang 291 Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 03 November 2018 - 14:30 WIB
Operasi Zebra, Polres Lubuklinggau Tilang 291 Pelanggar Lalu Lintas
Operasi Zebra, Polres Lubuklinggau Tilang 291 Pelanggar Lalu Lintas
A A A
LUBUKLINGGAU - Memasuki hari keempat operasi zebra 2018, Polres Lubuklinggau telah berhasil menilang pelanggar lalu lintas sebanyak 291 pengendara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Lantas AKP Feby Febiyana mengatakan, jumlah pelanggar banyak didominasi oleh usia produktif yakni dari usian 20 tahun sampai dengan usian 40 tahun.

"Jenis penindakan pelanggar lalu lintas yakni penggunaan helm SNI, melawan arus, menggunakan Hp saat mengendara. Pengendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan penggunaan sefety belt," kata Kasat Feby Febiyana

Dijelaskan, yang paling banyak pengendara diberikan sanksi tilang itu karena tidak menggunakan helm, dan juga melawan arus. "Padahal penggunaan helm itu sangat penting untuk keselamatan pengendara," katanya.

Dikatakan, helm akan melindungi kepala pengendara saat pengemudi mengalami kecelakaan, tentunya hal tersebut tidak diinginkan, namun alangka baiknya mencegah lebih baik dari pada mengobati. "Kita sudah sering melakukan sosialisasi agar pengemudi menggunakan helm saat berkendara, namun hal tersebut selalu dianggap remeh," katanya.

Untuk pengemudi yang menggunakan plat kendaraan modifikasi, lampu sein, dan juga knalpot yang suara keras, akan mendapatkan sanksi teguran untuk menggantinya, namun apabila tidak diganti pihaknya akan memberikan sanksi tilang, agar memberikan efek jera kepada masyarakat. "Patuhilah peraturan lalulintas, karena itu demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.7106 seconds (0.1#10.140)