Libur Lebaran 6-15 April 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Minggu, 31 Maret 2024 - 08:24 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Libur Lebaran , Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H kebijakan ganjil Ggnap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Menhub Pastikan Kelancaran Angkutan Kereta Lebaran 2024
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H kebijakan ganjil Ggnap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Menhub Pastikan Kelancaran Angkutan Kereta Lebaran 2024
Lihat Juga :