Terima SPDP, Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman
Jum'at, 29 Maret 2024 - 09:24 WIB
loading...
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. Foto: MPI/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polda Jambi dengan modus magang di Jerman.
”SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat, (29/3/2024)
Menurutnya, jika SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dkk. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dari penyidik Polda Jambi pada hari Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS.
Baca Juga: Bareskrim Sebut 2 dari 5 Tersangka TPPO Berkedok Magang Ada di Jerman
Namun, Lexy masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini. “Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor,” ucapnya.
”SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat, (29/3/2024)
Menurutnya, jika SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dkk. SPDP diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dari penyidik Polda Jambi pada hari Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS.
Baca Juga: Bareskrim Sebut 2 dari 5 Tersangka TPPO Berkedok Magang Ada di Jerman
Namun, Lexy masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini. “Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor,” ucapnya.
Lihat Juga :