Keyko, si Ratu Mucikari asal Bali Divonis Tujuh Bulan Penjara

Selasa, 23 Oktober 2018 - 20:31 WIB
Keyko, si Ratu Mucikari asal Bali Divonis Tujuh Bulan Penjara
Keyko, si Ratu Mucikari asal Bali Divonis Tujuh Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara terhadap Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko, terdakwa kasus dugaan mucikari. Perempuan asal Bali itu dianggap terbukti melanggar Pasal 296 KUHP yang isinya mempermudah seseorang untuk berbuat cabul. Ini merupakan vonis yang ketiga kalinya bagi Keyko dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam amar putusannya menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyediakan jasa wanita panggilan. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

Keyko terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggannya sehingga terjadi prostitusi. "Terdakwa Yunita alias Keyko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul. Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa hukuman pidana penjara selama tujuh bulan," katanya, Selasa (23/10/2018).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania. Sebelumnya, Sabetania menuntut majelis hakim agar memvonis Keyko satu tahun penjara. Terdakwa terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya melalui online. "Saya pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Saya akan sampaikan dulu putusan majelis hakim ini pada pimpinan," kata Sabetania.

Menanggapi vonis tersebut, Keyko yang mengenakan rompi merah mengaku menyesali perbuatannya. Sembari menundukan kepala, perempuan dua anak ini mengucap kalimat maaf. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya menyesali. Buat korban yang merasa dirugikan saya minta maaf," katanya. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata )

Hakim Maxi pun menasihatinya agar tidak lagi perbuatannya. Sebab, dia sudah dua kali ini disidang dengan kasus yang sama. "Seharusnya kamu nasihati mereka (perempuan yang minta pekerjaan) agar tidak lagi jadi PSK," kata hakim Maxi yang dijawab Keiko dengan anggukan.

Perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu. Saat itu, polisi mengamankan enam orang. Di antaranya empat pria dan dua wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat. Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saksi dua perempuan itu berprofesi sebagai PSK. Anak buah Keyko itu melayani tamu dengan tarif Rp2 juta sampai Rp4 juta. Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35% dari setiap anak buahnya dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3815 seconds (0.1#10.140)