Nekat Merokok Dalam Gerbang Kereta Api, 11 Penumpang Diturunkan Paksa
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebutkan semakin banyak penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Mereka tidak mengindahkan larangan tidak merokok. Alhasil, Jika kedapatan merokok, penumpang langsung diturunkan di stasiun berikutnya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.
Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api. ”Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel,” kata Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024).
Pihak Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.
”Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api,” ungkapnya.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.
Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api. ”Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel,” kata Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024).
Pihak Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.
”Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api,” ungkapnya.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.