Mahasiswi Jaksel Ditangkap Polisi terkait Penipuan Tiket Coldplay Rp1,2 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:53 WIB
loading...
Mahasiswi Jaksel Ditangkap...
Polisi menangkap seorang mahasiswi berinisial DA lantaran melakukan aksi penipuan tiket Coldplay hingga membuat korbannya merugi Rp1,2 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang mahasiswi berinisial DA lantaran melakukan aksi penipuan tiket Coldplay hingga membuat korbannya merugi Rp1,2 miliar. Kini, mahasiswi asal kampus di Jakarta Selatan itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kami mengungkap perkara penipuan tiket konser Coldplay yang telah merugikan korbannya sekitar Rp1,2 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga:Rugikan Korban Rp182 Juta, Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurutnya, korban memesan tiket pada pelaku sebanyak 310 tiket konser Coldplay dengan harga keseluruhan sebesar Rp1,2 miliar dengan berbagai kategori tiket. Korban tertarik lantaran pelaku meyakinkan korban dengan cara mengaku-aku jika orangtuanya bekerja di perusahaan travel, khususnya tiket.

"Tersangka mengaku orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket coldplay, bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP, ini tentu menarik perhatian korban," tuturnya.

Dia menerangkan pelaku juga mengaku punya koneksi dengan penyelenggar konser sehingga bisa mendapatkan jatah tiket pula. Alhasil, korban yang tertarik lantas mengabarkan informasi itu ke teman-temannya hingga akhirnya ratusan teman korban pun menitipkan pembelian tiket itu pada korban.

"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjiinya, tak ada tiketnya," tandasnya.

Dia menambahkan korban sejatinya telah mengirimkan atau mentransfer uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut secara bertahap sebanyak 30 kali, yang mana semuanya pun telah lunas dibayarkan. Kini, korban terpaksa harus mengganti rugi semua uang tersebut pada semua teman-temannya itu.

Baca juga: Penipuan Tiket Coldplay, PPATK: Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved