Pemkab Sukoharjo Salurkan Bantuan JPS Bagi Warga Terdampak Covid-19

Jum'at, 01 Mei 2020 - 08:45 WIB
loading...
Pemkab Sukoharjo Salurkan Bantuan JPS Bagi Warga Terdampak Covid-19
Pemkab Sukoharjo telah menyalurkan JPS bagi warga terdampak virus corona. FOTO : IST
A A A
SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo telah menyalurkan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak virus corona (Covid-19). Bantuan berupa bahan kebutuhan pokok, dibagikan kepada 51.835 kepala keluarga (KK) yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Asisten III Sekretariat Daerah Sukoharjo Eko Adji Ariyanto mengatakan, penyaluran dilaksanakan oleh Dinas Sosial melalui 84 e-warong yang ditunjuk. bantuan disalurkan serentak di seluruh wilayah. “Data warga sudah diverifikasi sebelum bantuan disalurkan. Teknis penyaluran diserahkan pada e-warong dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus corona,” kata Adji Ariyanto Kamis (30/4/2020). Yakni tidak diizinan adanya kerumunan massa dalam bentuk antrean.

Sehingga dalam sehari dibatasi hanya beberapa paket bantuan yang diberikan dan digilir. Pemerintah daerah membiayai seluruh kegiatan pengaman dampak sosial dan ekonomi penanganan Covid-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran. Total kegiatan APBD yang digeser untuk penanganan Covid-19 di Sukoharjo sebesar Rp201 miliar. Refocusing dan realokasi dilakukan dua tahap untuk memenuhi penerapan protokol kesehatan serta penanganan dampak lanjutan.

Paling banyak memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) sebesar 139 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menegaskan, ralokasi dan refocusing anggaran mengharuskan pemkab menggeser kegiatan. Yakni mengurangi dana transfer mulai dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil untuk dihibahkan ke penanganan corona.

Pemkab Sukoharjo juga menghitung ulang target pendapatan asli daerah (PAD) menyesuaikan kebijakan Bupati dengan relaksasi pajak dan retribusi. Anggaran penanganan dampak virus corona tahap pertama menggunakan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa), bagi hasil cukai serta dana yang dikhususkan untuk kegiatan bidang kesehatan.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)