Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Senin, 25 Maret 2024 - 07:29 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan tentang polemik KJMU dan KTP Jakarta dalam Program One on One Sindonews TV. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE Sindonews TV
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota. Menurutnya, KTP akan berubah.
"Ya sudah pasti ya, mungkin akan berganti KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Heru Budi dalam Program One on One Sindonews TV dikutip, Senin (25/3/2024).
Heru Budi menuturkan saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan sedang mempersiapkan segala sesuatunya jika Jakarta tak lagi menyandang Ibu Kota.
"Ini Pemda DKI melalui Dinas Kependudukan sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kalo namanya berubah tadi daerah khusus Ibu Kota menjadi daerah khusus Jakarta harus diubah," ujarnya.
Kendati begitu, ia menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan tersebut. "Nah perubahan itu sedang berkomunikasi dengan Kemendagri secara bertahap, kapan dimulainya dan sampai batas kapan, nanti itu tentunya arahan dari Kemendagri," katanya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan ke rapat paripurna. Keputusan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan ketulusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.
"Ya sudah pasti ya, mungkin akan berganti KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Heru Budi dalam Program One on One Sindonews TV dikutip, Senin (25/3/2024).
Heru Budi menuturkan saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan sedang mempersiapkan segala sesuatunya jika Jakarta tak lagi menyandang Ibu Kota.
"Ini Pemda DKI melalui Dinas Kependudukan sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kalo namanya berubah tadi daerah khusus Ibu Kota menjadi daerah khusus Jakarta harus diubah," ujarnya.
Kendati begitu, ia menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan tersebut. "Nah perubahan itu sedang berkomunikasi dengan Kemendagri secara bertahap, kapan dimulainya dan sampai batas kapan, nanti itu tentunya arahan dari Kemendagri," katanya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan ke rapat paripurna. Keputusan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan ketulusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.
Lihat Juga :