50 Remaja Bermotor Konvoi Serang Pengguna Jalan di Sukabumi, 2 Korban Luka Bacok
Kamis, 21 Maret 2024 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (19/3/2024) ditetapkan 1 orang tersangka pelaku pembacokan yang berinisial TM (17) alias A warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokannya ke korban," ujar Bagus.
Baca juga; Bangunkan Sahur Sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja Cimahi Diamankan
Bagus menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 bilah senjata tajam dari berbagai jenis, 5 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, 1 potong jaket warna biru dan 1 buah helm warna hitam.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Bagus.
Baca juga; Bangunkan Sahur Sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja Cimahi Diamankan
Bagus menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 bilah senjata tajam dari berbagai jenis, 5 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, 1 potong jaket warna biru dan 1 buah helm warna hitam.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Bagus.
(wib)
Lihat Juga :